Jenis Layanan
Jenis Layanan
1. Dasar Hukum:
2. Tujuan PTSP
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang primam akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
3. Prinsip Pelaksanaan PTSP
a. Keterpaduan
b. Efektif, Efesien, Ekonomis
c. Koordinasi
d. Akuntabilitas
e. Aksesibilitas
4. Pelayanan PTSP Kepaniteraan Pidana
a. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat, dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
b. Pendaftaran permohonan praperadilan;
c. Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
d. Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
e. Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
f. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan;
g. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan;
h. Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;
i. Penerimaan permohonan pembantaran;
j. Penerimaan permohonan izin besuk;
k. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.
5. Pelayanan PTSP Kepaniteraan Perdata
a. Pendaftaran perkara gugatan biasa;
b. Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
c. Pendaftaran verset atas putusan verstek;
d. Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan;
e. Pendaftaran perkara permohonan;
f. Pendaftaran permohonan banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
g. Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
h. Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;
i. Permohonan dan pengambilan turunan putusan;
j. Pendaftaran permohonan eksekusi;
k. Pendaftaran permohonan konsinyasi;
l. Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
m. Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi serta konsinyasi;
n. Permohonan pendaftaran putusan arbitrase;
o. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.
6. Pelayanan PTSP Kepaniteraan Hukum
a. Permohonan pendaftaran akta pendirian CV;
b. Permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris;
c. Permohonan pendaftaran penolakan waris;
d. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
e. Permohonan melaksanakan penelitian dan riset;
f. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
g. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
h. Permohonan pendaftaran surat kuasa insidentil;
i. Permohonan pendaftaran legalisasi akta kelahiran;
j. Permohonan legalisasi surat;
k. Permohonan pendaftaran utang tak tertagih;
l. Layanan pengaduan/SIWAS-MARI;
m. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya.
7. Pelayanan PTSP Sub Bagian Umum
a. Penerimaan surat masuk;
b. Penerimaan dan mengirim surat keluar.
Santun | Ikhlas | Giat | Akuntabel | Profesional