Kepaniteraan Perdata
URAIAN TUGAS KEPANITERAAN PIDANA
I. PANITERA MUDA PERDATA
MEJA I
1. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas Meja II, III, Kasir dan administrasi lainnya.
2. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara Permohonan, Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan PK, Permohonan Eksekusi, Permohonan Penyitaan.
3. Menaksir jumlah Panjar Permohonan, Gugatan, Banding, Kasasi, PK, Eksekusi, Penyitaan kemudian menyerahkan kepada Kasir untuk dibuatkan SKUM.
4. Menerima bukti setoran Bank dari Pemohon, Penggugat, Pembanding, Pemohon Kasasi Pemohon PK, Pemohon Eksekusi kemudian melampirkan kedalam berkas perkara.
5. Menerima berkas perkara yang akan diminutasi dari Panitera Pengganti.
6. Menyerahkan berkas perkara yang telah berkekuatan tetap kepada Kepaniteraan Hukum untuk diarsipkan.
7. Mengkoordinir Surat Masuk kepaniteraan perdata untuk ditindaklanjuti.
II. STAF URUSAN PERDATA
STAF URUSAN PERDATA - MEJA II
1. Mencatat dan memasukkan perkara Gugatan/Permohonan ke dalam Aplikasi SIPP dan buku register induk perkara perdata sesuai dengan Nomor Perkara yang tercantum dalam SKUM setelah panjar perkara dibayar melalui BRI.
2. Menyiapkan kelengkapan berkas perkara dengan dilampiri blangko mediasi.
3. Mencatat susunan Majelis Hakim dalam register dan di atas sampul berkas kemudian menyerahkan, Menyerahkan berkas perkara Permohonan/ Gugatan kepada Majelis Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua/VVakil Ketua yang telah dilampiri Blangko mediasi.
4. Mencatat Permohonan Pernyataan Banding, Kasasi, PK, Eksekusi dan Penyitaan ke dalam Aplikasi SIPP dan register yang bersangkutan setelah panjar biaya perkara dibayar melalui Bank BRI.
5. Menerima laporan hari sidang pertama dari Panitera Pengganti.
6. Mengisi/Mencatat dengan lengkap Register Induk Gugatan, Register Induk Permohonan, Register Induk Banding, Register Induk Kasasi, Register Induk PK, dan Register Induk Eksekusi dan Penyitaan.
7. Mencatat/mengisi tanggal putusan dan amar putusan PN, PT dan MARI ke dalam Aplikasi SIPP dan Register Induk yang bersangkutan.
8. Menerima berkas Minutasi dari Panitera Pengganti, memasukkan tanggal minutasi ke dalam SIPP dan mencatat ke Register Induk perkara serta.
9. Menyerahkan berkas in aktif ke Meja I.
10. Memasukkan putusan ke dalam direktori putusan, mengirim Perkara Banding, Kasasi, PK melalui direktori putus.
STAF URUSAN PERDATA - MEJA III
1. Menyerahkan salinan putusan pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak.
2. Menerima memori banding, kontra memori banding, dan membuat tanda terima memori kasasi, kontra memori kasasi dan menerima alasan/memori PK, dan jawaban memori PK, dan menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap turunan beserta tanda terimanya kepada Pemohon.
3. Menyusun, menjilid dan mempersiapkan berkas untuk pengiriman berkas Banding, Kasasi, dan PK berupa bundel A dan bundel B beserta soft copynya.
4. Mempersiapkan Penetapan Aammaning maksimal 2 (dua) hari setelah Pemohon membayar biaya Eksekusi.
STAF URUSAN PERDATA - KASIR
1. Menerima berkas dari Penggugat beserta catatan perkiraan Panjar biaya Perkara.
2. Membuat SKUM dan Memberikan slip penyetoran kepada Pemohon, Penggugat, untuk membayar uang panjar biaya perkara (PBP) melalui Bank BRI.
3. Membukukan penerimaan uang panjar biaya perkara ke dalam kas bantu dan buku jurnal yang bersangkutan ,.
4. Memberikan asli SKUM kepada pihak Penggugat atau Pemohon setelah diberi cap tanda lunas.
5. Mendaftarkan perkara Permohonan/ guagatan kedalam SIPP.
6. Mengeluarkan biaya Panggilan.
7. Mengembalikan sisa panjar perkara kepada Pemohon, Penggugat; 8. Membukukan uang perkara ke dalam Register Induk Keuangan.
8. Mengisi blangko Laporan Bulanan, Laporan 4 Bulan, Laporan 6 Bulan dan Laporan Tahunan dan menyerahkan ke Bagian Hukum untuk laporan.
Santun | Ikhlas | Giat | Akuntabel | Profesional