Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG

Jl. Jenderal Sudirman Nomor 169, Pangkajene, Maritengngae, Sidenreng Rappang

Telp: (0421) 90336 | Email: pnsidrap.official@gmail.com

Facebook Pengadilan Negeri Sidenreng RappangInstagram Pengadilan Negeri Sidenreng RappangYoutube Pengadilan Negeri Sidenreng RappangTikTok Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang


Logo Artikel

KEPANITERAAN HUKUM

Kepaniteraan Hukum

URAIAN TUGAS KEPANITERAAN HUKUM

I. PANITERA MUDA HUKUM

1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya Persidangan.

2. Membuat Berita Acara Persidangan.

3. Menyajikan statistik Perkara dan menyusun Perkara.

4. Menyusun Laporan Bulanan yang dilaksanakan setiap bulan.

5. Menyusun Laporan Caturwulan.

6. Menyusun Laporan Semester.

7. Menyusun Laporan Tahunan.

8. Bertanggung terhadap Ruangan Arsip.

9. Mengevaluasi kinerja Staf Kepaniteraan Hukum.

10. Melaksanakan Perintah Atasan yang berhubungan dengan masalah Kepaniteraan Hukum.

 

II. STAF KEPANITERAAN HUKUM

1. Mengarsipkan Surat Masuk / Keluar.

2. Mendokumentasikan Berkas Perkara Pidana dan Perdata.

3. Register pendaftaran Surat Kuasa.

4. Register Legalisasi buku/surat.

5. Menata Arsip berkas Perkara Pidana dan Perdata berdasarkan Kualifikasi.

6. Membuat Laporan Perkara Bulanan, Caturwulan, Semester dan Tahunan.

7. Melaksanakan perintah atasan yang berhubungan dengan masalah Kepaniteraan Hukum.

 

II. PETUGAS PTSP KEPANITERAAN HUKUM

1. Permohonan Waarmaking surat-surat.

2. Surat Permohonan Keterangan tidak tersangkut Perkara Pidana.

3. Permohonan Surat Izin untuk melaksanakan Penelitian dan Riset.

4. Permohonan data perkara dan turunan putuson perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

5. Permohonan pendaftaran surat kuasa / kuasa insidentil.

6. Permohonan legalisasi surat.

7. Permohonan informasi dan memberikan Informasi sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.

8. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila dipertlukan untuk menyediakan Informasi yang diminta pomohon.

9. Informasi jadwal persidangan setiap hari.

10. Penanganan pengaduan / SIWAS-MARI.


Santun | Ikhlas | Giat | Akuntabel | Profesional