SOSIALISASI PENYUSUNAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 5 TAHUN 2019
SOSIALISASI PENYUSUNAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 5 TAHUN 2019
Senin, 6 Mei 2024
Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang mengikuti zoom meeting penyusunan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kegiatan ini diikuti oleh Panitera, Plt. Sekretaris, Panitera Muda Perdata, Kasir, serta Bendahara Penerimaan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.
PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana/ Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan. |
PROSEDUR MEDIASI
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang. |
|
PROSEDUR PELAKSANAAN EKSEKUSI Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri. |
|
Santun | Ikhlas | Giat | Akuntabel | Profesional