Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG

Jl. Jenderal Sudirman Nomor 169, Pangkajene, Maritengngae, Sidenreng Rappang

Telp: (0421) 90336 | Email: pnsidrap.official@gmail.com

Facebook Pengadilan Negeri Sidenreng RappangInstagram Pengadilan Negeri Sidenreng RappangYoutube Pengadilan Negeri Sidenreng RappangTikTok Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang


Logo Artikel

965 APEL PAGI PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG 2

 

ZONA INTEGRITAS 2023


oca

sipp     ecourt     eraterang     eberpadu

info tilang     sisuper     eis     siwas

    perkusi     dirput     jdih 1

SOSIALISASI PENYUSUNAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 5 TAHUN 2019

pnbp1  pnbp2  pnbp3

 

SOSIALISASI PENYUSUNAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 5 TAHUN 2019

Senin, 6 Mei 2024
Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang mengikuti zoom meeting penyusunan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kegiatan ini diikuti oleh Panitera, Plt. Sekretaris, Panitera Muda Perdata, Kasir, serta Bendahara Penerimaan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.

 


 

PROSEDUR

GUGATAN SEDERHANA

 GS

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana/ Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Selengkapnya >>>

 

PROSEDUR MEDIASI

 mediasi1

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.

Selengkapnya >>>

 

PROSEDUR

PELAKSANAAN EKSEKUSI

EKSEKUSI

Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri.

Selengkapnya >>>

 

 

 

    

Santun | Ikhlas | Giat | Akuntabel | Profesional