HAL HAL YANG SERING DITANYAKAN
Apa syarat permintaan/permohonan Surat Keterangan di Pengadilan ? Jawab : a. Fotocopy SKCK
b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d. Fotocopy Ijazah terakhir
e. Pas foto ukuran 4x6 latar merah
Apa syarat pendaftaran/pengajuan Gugatan Sederhana ?
Jawab : 1. Surat Gugatan
2. Surat Kuasa (apabila diwakili)
3. Fotocopy Bukti Surat
4. Nilai gugatan maksimal Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Apa syarat dalam pengesahan Surat Kuasa ?
Jawab : a. Surat Kuasa asli disertai fotocopy sebanyak 4 (empat) rangkap
b. Fotocopy Berita Acara Sumpah
c. Fotocopy Kartu Tanda Advokad/Pengacara
Apa syarat mendapatkan Surat Besuk tahanan ?
Jawab : Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Tanda Pengenal lain
Berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam pembuatan Surat Keterangan ?
Jawab : 1 x 24 Jam
Berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam pengesahan Surat Kuasa ?
Jawab : + 10 (sepuluh) menit
Berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam pembuatan Surat Besuk ?
Jawab : 5 (lima) menit
Apakah dikenakan biaya dalam pengesahan Surat Kuasa ?
Jawab : Iya, sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
Layanan apa saja yang tersedia di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang ?,
Jawab :
- Layanan perkara Perdata
- Layanan perkara Pidana